JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menilai keputusan penyidik untuk menahan dirinya tak tepat. Pasalnya, Febrie perkara dan alat bukti yang diajukan masih didalami dan dikonfirmasi oleh Jaksa Pemeriksa.
Hal itu ia ungkapkan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Dalam pemeriksaan itu, Febrie mengaku dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Febrie mengatakan, prosedur di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung tak seperti itu. Ia berkata, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami terlebih dahulu.