Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Diminta Transparan dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |21:00 WIB
Polisi Diminta Transparan dan Usut Tuntas Kasus Kematian Sutrimo
Kematian Sutrimo (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengusut tuntas dan secara transparan penyebab kematian Sutrimo, pria yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Koalisi yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group (HRWG) menilai pengungkapan kasus harus dilakukan secara menyeluruh, mengingat Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 merupakan peristiwa serius yang wajib diusut secara profesional.

"Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara," kata Ardi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut Ardi, negara memiliki kewajiban melakukan penyelidikan terhadap setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa. Karena itu, polisi diminta segera mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang dimaksud meliputi lokasi kejadian, rekam medis korban, riwayat komunikasi terakhir, data pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi korban, hingga jejak digital. Koalisi menilai keterlambatan dalam mengamankan bukti berpotensi menghambat pengungkapan fakta dan membuka ruang terjadinya impunitas.

 

Koalisi juga menilai perkara ini memiliki tingkat sensitivitas tinggi karena diduga berkaitan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Oleh sebab itu, proses penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan, menjamin independensi penyidikan, memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban, serta membuka ruang pengawasan oleh lembaga negara yang independen.

Ardi menegaskan proses pengungkapan perkara tidak boleh dibangun atas dasar stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik. Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi hak publik untuk diketahui.

Selain itu, koalisi meminta hak-hak keluarga korban dipenuhi, termasuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan.

Koalisi juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban maupun para saksi serta memastikan adanya pemulihan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent pada Kamis (23/7/2026). Korban kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan meninggal dunia.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement