Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |17:04 WIB
Usut Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna.
A
A
A

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 7 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan kepolisian.

"Adapun ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik, yang terdiri dari 3 orang saksi pihak swasta yakni WF, BM, dan H, serta 4 orang saksi dari penyidik Kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Anang menyampaikan, Tim Sembilan Kejagung masih melakukan pemeriksaan saksi. Hal itu ditujukan untuk memperkuat pembuktian di perkara tersebut.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU sebagaimana Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pascapenyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah, ini penting," terang Koordinator Tim Sembilan Kejagung, Rudi Margono.

 

Rudi berkata, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului oleh pemeriksaan saksi. Untuk itu, ia berkata, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement