Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |23:30 WIB
Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso dituntut 5 tahun penjara terkait dugaan korupsi jual beli Gas.
A
A
A

Jaksa juga menuntut agar Hendi dibebankan uang pengganti sebesar SGD500.000. Namun, uang pengganti ini tidak lagi dibebankan terhadap Hendi lantaran dana tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Sebagai informasi, jaksa KPK mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017–2021. Hendi diduga menyetujui kerja sama tersebut tanpa kajian yang memadai, meski PT IAE dinilai tidak memiliki alokasi gas maupun kemampuan finansial yang cukup, sehingga proyek tersebut akhirnya merugikan keuangan negara.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Hendi dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga mendalilkan perbuatan Hendi telah merugikan keuangan negara mencapai USD15 juta.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement