BNN memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Total nilai ekonomi barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp5,1 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNN juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape dan cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya karena etomidate merupakan zat yang dilarang dan berbahaya, yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara tiba-tiba hingga berisiko fatal.
"BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk memutus rantai peredaran narkotika," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.