Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fantastis, PPATK Catat Deposit Judol di Momen Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2026 |10:31 WIB
Fantastis, PPATK Catat Deposit Judol di Momen Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun
Ilustrasi pemain judi online (Foto: AI)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat momentum Piala Dunia 2026 dimanfaatkan jaringan judi online (judol). Pada momen satu bulan Piala Dunia 2026, deposit judol setara Rp1,02 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, satu triliun itu tercatat dalam 6.001.352 transaksi. PPATK pun melakukan tindakan dengan menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

"Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik," ujar Ivan, Rabu (5/8/2026).

Ivan menjelaskan, jaringan judol beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif kecil. Karena itu, frekuensinya menjadi lebih tinggi.

Oleh karena itu, menurut dia, peningkatan jumlah transaksi perlu dipahami sebagai kombinasi antara perubahan pola pelaku dan semakin baiknya kemampuan sistem keuangan dalam menangkap aktivitas mencurigakan.

"Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali," ungkap Kepala PPATK.

Lebih jauh, temuan transaksi tersebut merupakan bagian dari hasil analisis transaksi perjudian online selama Semester I 2026. Pada periode Januari–Juni 2026, nilai perputaran dana judol mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

"Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun," lanjut dia.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarluaskan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, atau akses instrumen pembayaran kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.

PPATK bersama kementerian/lembaga, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi, pertukaran informasi, pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, serta pemulihan aset dari jaringan judol.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement