Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril Tegaskan Hukuman Mati Bukan Solusi Tunggal Berantas Korupsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |10:20 WIB
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Bukan Solusi Tunggal Berantas Korupsi
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.

Hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium atau pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, hakim tetap berkewajiban menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan serta mempertimbangkan hukuman yang paling adil dan proporsional bagi terdakwa.

"Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian. Seperti dikatakan Alquran, hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil," kata Yusril, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, ancaman pidana mati bagi koruptor tetap dipertahankan saat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain mempertahankan hukuman mati, revisi tersebut juga menambahkan sejumlah ketentuan baru, seperti gratifikasi, suap terhadap penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat.

Menurut Yusril, pidana mati dalam perkara korupsi hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, yakni ketika negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi bencana alam nasional, pelaku merupakan residivis, atau saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.

"Walaupun jaksa menuntut pidana mati dan undang-undang membenarkannya, hakim tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai persoalan korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan berat atau ringannya ancaman pidana. Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang lengkap, tetapi praktik korupsi masih terus terjadi sehingga aspek moral menjadi faktor penting dalam pemberantasannya.

"Yang kurang adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam," kata Yusril.

"Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang hak dan mana yang batil," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement