Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |13:10 WIB
Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan
Lodewyk Pusung Ditahan Kejagung (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, ia menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Senin (4/8/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah diregister.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Andi menjelaskan perkara itu akan diperiksa oleh hakim tunggal M. Firman Akbar. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).

"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M. Firman Akbar yang akan mengadilinya," ujarnya.

 

Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan tersebut, ia menggugat keabsahan upaya paksa dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan tersebut. Hakim tunggal Abdul Affandi menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara praperadilan yang diajukan Lodewyk.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul saat membacakan amar putusan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement