“Senjata itu milik Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tuturnya.
Alhadid membantah ratusan senjata itu tidak berada di ruangan IWD, melainkan terdapat di sebuah gudang dalam keadaan sudah tidak dapat digunakan.
Terkait senjata lain yang ditemukan, dia memastikan itu bukan milik Lokta maupun milik pribadi IWD. Termasuk soal narkoba dan CD porno yang diklaim ditemukan oleh pihak yayasan.
Pasalnya, IWD sudah dinonaktifkan sebagai ketua yayasan sejak 18 April 2026. Ruangan-ruangan yang digeledah pun dipastikan bukan lagi ruangan kliennya.
“Perihal itu bukan milik kami, namun coba ditanyakan kepada N, yang telah menduduki dan menguasai sekolah serta seluruh ruangan-ruangan itu di dalam sejak April 2026 bersama Untung Sangaji dan ormasnya. Kami sudah tidak ada di sana dan tidak diperbolehkan masuk sejak April,” tuturnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.