Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek Five Star Bali, Bareskrim Tangkap 53 Orang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |13:42 WIB
Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek Five Star Bali, Bareskrim Tangkap 53 Orang
Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di THM Five Star Bali (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Denpasar, Bali. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 53 orang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, puluhan orang yang diamankan terdiri atas tersangka dan saksi.

"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," kata Eko, Jumat (7/8/2026).

Selain mengamankan puluhan orang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dari berbagai jenis.

"Beserta sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis," ujar Eko.

 

Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di THM Five Star, Kota Denpasar, Bali.

"Melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali," katanya.

Menurut Eko, dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut melibatkan pihak manajemen.

"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Eko belum memerinci peran masing-masing pihak maupun barang bukti yang disita. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement