JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diadukan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang merasa kehormatan atau harkat martabatnya diserang.
Hal itu disampaikan Yusril merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 218, 219, dan 220 KUHP.
Menurut Yusril, putusan tersebut tidak mengubah substansi aturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden. MK, kata dia, hanya menegaskan pihak yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan.
"Pemerintah tidak melihat ada sesuatu yang prinsipil dalam putusan MK tersebut. Yang ditegaskan oleh MK adalah mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Yusril menjelaskan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP harus dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan bagian penjelasannya. Dari ketentuan tersebut, menurut dia, pihak yang berhak mengajukan pengaduan sebenarnya telah jelas.
"Jadi, yang dapat mengadukan adalah Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu Presiden, apalagi para pendukung Presiden," tegasnya.
Yusril menekankan Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum memiliki hak untuk mengajukannya.
"Tanpa adanya pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dihina atau direndahkan harkat dan martabatnya, aparat penegak hukum tidak dapat menindak pelaku berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP," kata Yusril.
Dia menilai putusan MK memberikan kepastian hukum dalam penerapan ketentuan tersebut. Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) yang menyebut pengaduan "dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden" dinilai berpotensi menimbulkan tafsir berbeda mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan.
"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," jelasnya.
Yusril juga menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pemerintah, kata dia, menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut.
"Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK," ujarnya.
Dia menambahkan Polri akan menjadikan putusan MK tersebut sebagai salah satu rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran.
"Polri dalam menjalankan kewenangannya tentu harus merujuk pada ketentuan KUHP dan Putusan MK tersebut. Tidak boleh ada penindakan atas Pasal 218 dan Pasal 219 tanpa adanya pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menurut putusan MK berhak mengajukan pengaduan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.