LABURA - Seorang guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, ditahan usai menegur siswi karena tidak memakai sepatu dan mengambil permen dari dalam kantong rok. Peristiwa itu viral di media sosial.
Guru honorer tersebut bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36). Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP Negeri 1 Kualuh Selatan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Istri guru honorer, Hotlin Simamora, membantah suaminya melakukan pencabulan terhadap siswi tersebut. Dia menyebut tindakan suaminya hanya mengambil tangkai permen dari kantong rok siswi saat menjalankan tugas piket di sekolah.
"Jadi apa rupanya yang kamu lakukan? Aku hanya mengambil tangkai permen itu dari kantongnya. Aku melihat tangkai itu makanya aku ambil. Karena memang sering dia itu makan permen saat guru pengarahan di lapangan," ujarnya menirukan ucapan suami dikutip, Jumat (14/8/2026).
Hotlin mengatakan kejadian bermula ketika suaminya sedang memeriksa atribut dan kerapian siswa saat piket. Dia pun mengulang pengakuan suami kepadanya.
"Karena kebetulan aku piket hari itu, aku memeriksa atribut sekolah, kerapihan, aku berhenti dekat dia, ku tegur mana sepatu mu? Basah pak katanya," ucapnya lagi.
Menurut Hotlin, suaminya mengambil permen tersebut agar suasana di lapangan tetap kondusif dan tidak membuat siswi merasa dipermalukan.
"Jadi supaya suasana di lapangan itu tidak tenang dan si anak tidak merasa diintimidasi dan dipermalukan, aku ambil permennya. Anak itu tertawa dan semua siswa tertawa. Tapi kemudian dia melapor ke orang tuanya, dirogoh roknya sampai menjalar ke mana," katanya.
Hotlin menegaskan suaminya tidak melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan. "Suami saya tidak melakukan pelecehan. Dia tidak pernah melakukan pelecehan, tujuannya satu untuk mendidik anak itu," katanya.
Kasus ini bermula pada 5 Agustus 2025. Saat itu, Lijan yang sedang piket di sekolah menegur seorang siswi karena tidak memakai sepatu. Dalam pemeriksaan atribut tersebut, guru honorer itu melihat tangkai permen dari dalam kantong rok siswi dan mengambilnya.
Namun, siswi tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya. Orangtua siswi yang tidak menerima perlakuan tersebut kemudian membuat laporan ke polisi dengan dugaan pencabulan.
Mediasi antara kedua pihak telah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak menemukan titik temu. Lijan kemudian ditahan sejak 28 Juli 2026 dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri.
Guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Binsar Rido Napitupulu, mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan senam pagi di lapangan sekolah.
"Pihak sekolah sudah mediasi dengan orang tua, polres dan dinas terkait tapi tidak ditemukan titik temu. Bapak itu mengakui tidak ada merogoh hanya mengambil permen," ucapnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Lijan Tondi Lasriado Sinaga masih berjalan di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.