JAKARTA - Setelah 81 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai. Korupsi yang menggerogoti keuangan negara berjalan beriringan dengan persoalan lain yang tak kalah serius, yakni krisis integritas dalam penegakan hukum.
Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai, tantangan terbesar Indonesia saat ini bukan lagi semata-mata kekurangan aturan. Menurutnya, persoalan yang jauh lebih mendasar adalah keberanian dan integritas aparat dalam menjalankan amanat undang-undang.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang bersih, hukum, kata Pieter, harus ditegakkan secara jujur, profesional, dan bermartabat.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum,” kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan usia 81 tahun seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk semakin dewasa sebagai negara hukum. Kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemampuan negara memastikan setiap warga memperoleh keadilan.
Karena itu, ia mengingatkan agar hukum tidak bergeser menjadi sekadar alat kekuasaan. "Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan," ujarnya.
Menurut Pieter, kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Terlebih ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau diduga dijebak untuk memperkuat konstruksi perkara.
Jika hal tersebut benar terjadi, kata dia, persoalannya tidak lagi berhenti pada individu, melainkan menyentuh kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan. Pieter kemudian mengutip pemikiran Montesquieu mengenai bahaya tirani yang dilakukan dengan berlindung di balik hukum dan atas nama keadilan.
“Kutipan itu terasa relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum,” katanya.
Pieter mengakui korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan langsung masyarakat. Uang negara yang dikorupsi pada akhirnya dapat mengurangi hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan.
Namun, perang melawan korupsi, menurutnya, tidak boleh membuat negara kehilangan pijakan konstitusional. Prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta standar pembuktian harus tetap menjadi bagian dari setiap tahapan penegakan hukum.
“Perang melawan korupsi tidak boleh kehilangan pijakan konstitusionalnya. Keinginan menghukum pelaku korupsi tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar standar pembuktian atau mengabaikan hak-hak yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Bagi Pieter, keberhasilan pemberantasan korupsi juga tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah tersangka yang ditetapkan atau besarnya kerugian negara yang berhasil diungkap.
Ada ukuran lain yang tidak kalah penting, yakni apakah proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan. Ia menyebut penegakan hukum setidaknya memiliki tiga kaki yang harus berdiri kokoh, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan.
Selama ini, perhatian publik kerap tertuju pada operasi tangkap tangan maupun pengungkapan kasus korupsi berskala besar. Padahal, menurut Pieter, mencegah korupsi sejak awal jauh lebih murah daripada membiarkan uang negara hilang terlebih dahulu.
“Pendidikan antikorupsi, reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan harus berjalan beriringan dengan tindakan represif,” tuturnya.
Dalam konteks pemulihan kerugian negara, Pieter juga menyoroti pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, regulasi tersebut dibutuhkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana sekaligus mencegah pelaku menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.
Ia mempertanyakan lamanya pembahasan regulasi tersebut di tengah kerugian negara akibat korupsi yang terus menjadi persoalan. Penundaan, kata Pieter, berpotensi memberikan ruang bagi pelaku untuk menyembunyikan aset, memindahkan kekayaan ke luar negeri, maupun memanfaatkan celah hukum.
“Negara membutuhkan keberanian politik, bukan sekadar retorika pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Menurut Pieter, penegakan hukum yang berintegritas juga memiliki kaitan erat dengan masa depan perekonomian nasional. Iklim investasi dan pasar keuangan membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih.
Investor membutuhkan kepastian hukum, sementara masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa hukum tidak hanya tajam kepada mereka yang lemah, tetapi juga mampu mengikat mereka yang memiliki kekuasaan.
Karena itu, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, menurut Pieter, tidak semestinya dipandang sebagai bentuk pelemahan institusi. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian penting untuk memastikan kewenangan tidak disalahgunakan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Pada akhirnya, Pieter melihat cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun melalui proyek fisik, pertumbuhan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur. Ada fondasi yang jauh lebih mendasar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kepercayaan itu akan tumbuh ketika masyarakat melihat hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan bermartabat. Aparat penegak hukum pun harus menjadi teladan dalam menaati hukum yang mereka tegakkan.
“81 tahun Indonesia merdeka semestinya menjadi titik balik. Pemberantasan korupsi harus semakin keras terhadap pelaku, tetapi semakin taat terhadap hukum,” kata Pieter.
“Sebab, negara tidak akan pernah menang melawan korupsi apabila hukum justru dikalahkan oleh cara-cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.