Ia juga menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan nasional dan pelaksanaannya dengan perkembangan standar kesejahteraan hewan yang dirumuskan World Organisation for Animal Health (WOAH).
Selain pembenahan regulasi, PDHI Jabar V menilai prinsip lima kebebasan hewan perlu menjadi dasar dalam pemeliharaan dan penanganan hewan.
Prinsip tersebut mencakup kebebasan dari rasa lapar, haus, dan kekurangan gizi; kebebasan dari rasa takut serta tekanan; kebebasan dari ketidaknyamanan fisik; kebebasan dari rasa sakit, cedera, dan penyakit; serta kebebasan mengekspresikan perilaku alaminya.
Menurut Mirjawal, penerapan prinsip ini harus mencakup hewan kesayangan, hewan ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, hingga hewan yang digunakan untuk kegiatan tertentu.
Ia menambahkan bahwa standar kesejahteraan juga perlu diperhatikan sepanjang rantai penanganan hewan, termasuk pemeliharaan, pengangkutan, perdagangan, pelayanan kesehatan, dan penanganan di fasilitas penampungan.
Mirjawal menegaskan bahwa kesejahteraan hewan tidak dapat dipisahkan dari pendekatan One Health, yang menghubungkan kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan lingkungan.
Penelantaran, pengelolaan populasi hewan yang tidak bertanggung jawab, perdagangan satwa ilegal, serta pemeliharaan yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya potensi penularan penyakit.
Dalam konteks hewan kesayangan, PDHI Jabar V mendorong edukasi mengenai kepemilikan yang bertanggung jawab, meliputi pemberian pakan yang sesuai, vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, pengendalian reproduksi, serta komitmen untuk tidak menelantarkan hewan.
Sementara itu, pada sektor peternakan, penerapan kesejahteraan hewan perlu diperkuat melalui penanganan yang beretika, lingkungan pemeliharaan yang memadai, pengawasan kesehatan, dan praktik pengangkutan yang memperhatikan kondisi hewan.