“Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja,” sambungnya.
Dia menerangkan, dalam proses penundaan transaksi tersebut, rekening yang dimaksud tidak disita.
“Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), di mana dalam penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan,” ungkapnya.
Budi mengatakan, setelah lima hari kerja proses penundaan transaksi berakhir, rekening tersebut akan dibuka dan dapat kembali digunakan oleh pemiliknya.
Di sisi lain, Budi mengatakan penyelidik juga berkoordinasi dengan OJK dan Kemensos terkait persoalan tersebut.
“Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran,” jelasnya.