Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni satu paket berisi tiga bungkus permen merek AI yang masing-masing berisi 10 permen mengandung THC, 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC, satu unit iPhone 14 Pro, serta sebuah laptop HP Omen.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp693 juta apabila berhasil diedarkan di masyarakat.
"Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.