JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengaku tidak kapok meski praperadilannya kerap ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dia pun kembali mengajukan praperadilan jilid 5 tentang ganti kerugian, dan sidang perdana bakal digelar pada Senin, 31 Agustus 2026.
"Saya tetap mengatakan kita harus berupaya betul meskipun sudah dinyatakan NO ya niet ontvankelijke verklaard nah itu ya, vervelend zeg gitu, pokoknya itu ya, kami tetap ajukan lagi. Nah, kami tetap ajukan lagi, maka saya dengan gagah berani umumkan kita tetap akan mengajukan praperadilan kelima, itu akan mulai disidangkan (perdana) pada tanggal 31 Agustus 2026 minggu depan," ujarnya, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, praperadilan jilid 5 itu telah keluar jadwalnya berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan dengan sidang perdana rencananya pada Senin, 31 Agustus 2026 mendatang. Praperadilan tersebut kaitannya ganti kerugian yang sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima atau NO karena kekurangan pihak dari kubu Kemenkeu RI.
"Itu akibat dari putusan hakim, ini juga yang hakim mengatakan waktu itu ada hak, konsekuensi, ada hak ganti rugi yang bisa kita mohonkan dan kita mohonkan di praperadilan ketiga ternyata kita dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) kurang pihak. Nah, kurang pihak kita tambahkan pihak (dari Kemenkeu RI)," tuturnya.
Dia menerangkan, praperadilan ganti kerugian dilakukan imbas putusan praperadilan pertama yang telah dikabulkan hakim tunggal praperadilan tentang penggeledahan dan penahanan oleh polisi di kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengaku tidak kapok mengajukan praperadilan meski kerap ditolak hakim. Selain itu, dia paling tidak pernah memenangkan 1 praperadilan.
"Kita tetap berjuang, kita tetap ingin supaya itu menang. Jadi bagaimanapun juga meskipun skornya katakanlah, kalau ada yang suka bikin skor ya kan banyak ditolaknya enggak apa-apa, tapi setidak-tidaknya kita pernah menang ya pada praperadilan pertama," jelasnya.
Roy menambahkan, pihaknya pun mendukung para sahabat lainnya yang juga mengajukan upaya praperadilan kaitannya dengan ijazah Jokowi, termasuk Dokter Tifauzia Tyassuma. Dia pun mendukung manakala Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya di PN Jakarta Selatan.
"Kami sampaikan untuk sahabat saya Dokter Tifa, kita tunggu apakah selain besok pokok perkara, apakah tetap juga maju untuk praperadilannya yang kedua. Kita tunggu, kalau maju ya Alhamdulillah, kalau tidak pun ya Alhamdulillah juga ya," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.