Kini, polisi memutuskan untuk mengajukan pemulihan lebih cepat setelah memastikan tidak ada persoalan hukum dalam aktivitas tersebut.
“Nah kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali. Nanti akan disampaikan oleh Pak Dirut Mandiri sebagaimana tadi disampaikan oleh pimpinan,” jelas Iman.
Adapun dalam pernyataannya berdasarkan video yang tersebar di media sosial, Botok sempat memperlihatkan saldo yang tertahan pada aplikasi mobile banking melalui ponsel miliknya.
Ia menyebutkan bahwa saldo senilai lebih dari Rp80 juta itu tidak bisa digunakan karena diblokir.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," tutur Botok.
Botok menilai pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang untuk menekan gerakan masyarakat sipil.
Dia menegaskan privasi nasabah telah dilindungi undang-undang, termasuk kepemilikan rekening bank.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.