Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Yakin Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Perkara Masuk Pembuktian

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2026 |10:07 WIB
KPK Yakin Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, Perkara Masuk Pembuktian
Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas di persidangan (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement