Terancam 15 Tahun Penjara
Lalu menegaskan keenam tersangka kini harus menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lalu menambahkan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas praktik karhutla di wilayah hukumnya.
Selain penegakan hukum, Polres OKU Timur juga terus melakukan langkah preventif melalui sosialisasi secara berkala kepada masyarakat dan pihak korporasi atau perusahaan yang berada di wilayah OKU Timur.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.