Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, mengatakan kejadian itu terjadi pada 21 April 2024. Bayu Wicaksono, kata dia, merupakan narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kusnali, Jumat 17 Mei 2024.
Dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat ini, laporan kaburnya narapidana itu sedang ditindaklanjuti dengan melibatkan tim pusat.
"Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ucapnya.
Menurutnya, perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.