Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan!

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |03:00 WIB
8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan!
Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara/ist
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak delapan Warga Negara Indonesia (WNI) bergabung ke dalam tentara bayaran Rusia (mercenaries). Mereka nantinya akan ikut bertempur bersama tentara Rusia di palagan Perang Ukraina.

Demikian disampaikan Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) atau Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina yang merilis data delapan WNI tersebut.

Kementerian Luar Negeri saat ini sedang melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," ujar Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang, Senin (31/8/2026).

Yvonne menyatakan, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya,”ujarnya.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sekadar diketahui, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e. Pasal 23 mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden”.

 

Sementara huruf (e) juga menegaskan seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”. 

Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement