Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rapat Paripurna HUT Ke-81 RI, Puan Sebut DPR Selesaikan 16 RUU

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |10:45 WIB
Rapat Paripurna HUT Ke-81 RI, Puan Sebut DPR Selesaikan 16 RUU
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut pihaknya telah menyelesaikan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU), sepanjang Tahun Sidang 2025-2026. Selain itu, DPR RI akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tahun sidang berikutnya.

Hal itu diungkapkan Puan saat berpidato dalam Rapat Paripurna Khusus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 DPR RI, Selasa (1/9/2026). 

Puan mengatakan, parlemen terus memperkuat konstitusionalisasi produk hukum dengan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan dan pembahasan berbagai RUU.

"Sepanjang Tahun Sidang 2025-2026, DPR RI telah menyelesaikan 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang," ujar Puan.

Puan mengatakan, DPR RI akan melanjutkan pembahasan sejumlah RUU pada tahun sidang berikutnya, yakni 14 RUU yang berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I dan 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.

 

Kemudian, terdapat empat RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan di alat kelengkapan Dewan, serta delapan ratifikasi konvensi internasional.

Lebih lanjut, Puan menyampaikan terdapat 418 perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus pada periode 15 Agustus 2025 sampai dengan 30 Juli 2026 meliputi tiga perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya; 32 perkara dikabulkan sebagian; 105 perkara ditolak; 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima; 80 perkara dinyatakan ditarik kembali; 12 perkara dinyatakan gugur; dan satu perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memutus perkara tersebut.

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk menghadirkan legislasi yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memiliki kepastian hukum; memiliki basis legitimasi yang kuat; mampu menjawab kebutuhan masyarakat; dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement