Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Orang Saksi

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |08:30 WIB
Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa 11 Orang Saksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung memeriksa 11 orang saksi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025 s.d. 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).

Anang merincikan, 11 orang saksi tersebut yakni ANR, PI, dan K selaku tenaga ahli pada BGN; RMY, karyawan PT NGS; JAA selaku Inspektur Utama BGN; serta ADYY, PIC yayasan GBI/SPPG Jatisari.

Kemudian, AZRS dari Peruri; K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng; RRNWP selaku staf BGN; dan T dari Yayasan STTD.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar dia.

Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

 

Sebagai informasi, BGN belakangan tengah disorot setelah sejumlah petingginya terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Ketujuh tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG.

Selain tujuh tersangka, sebelumnya Kejagung juga mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.

Akan tetapi, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU kini telah dilimpahkan dari Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung karena statusnya merupakan prajurit TNI aktif.

 

Status hukum Kolonel BU hingga kini juga masih misterius. Pasalnya, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan ihwal status hukum oknum perwira menengah TNI tersebut dalam kasus MBG ini.

Berikut tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG:

1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement