JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengungkap sejumlah kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) telah masuk proses hukum. Bahkan, beberapa kasus dilaporkan telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sudaryono mengatakan, penentuan apakah kasus keracunan MBG masuk ranah pidana atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” kata Sudaryono di Jakarta, Jumat(4/9/2026).
Meski demikian, Sudaryono menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima BGN dari aparat penegak hukum, beberapa dapur yang diduga menyebabkan keracunan makanan telah menjalani proses pemeriksaan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan, keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka, Sudaryono mengatakan BGN menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan hasil proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan. Gitu kira-kira,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.