Menurut Wahyu, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi merugikan konsumen dalam dua aspek sekaligus, yakni dari sisi kualitas produk dan kerugian ekonomi.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen, baik secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” katanya.
Kerugian ekonomi tersebut semakin serius karena produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.