Produk tersebut diduga mencantumkan klaim kandungan vitamin atau zat gizi tertentu pada label, namun hasil pengujian laboratorium menemukan adanya ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dengan kandungan produk.
Menurut Mentan Amran, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena beras fortifikasi memiliki tujuan khusus untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.
Mentan Amran sebelumnya juga telah memerintahkan agar produk yang bermasalah ditarik dari peredaran, izin dicabut, dan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.