JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
"(Digeledah) salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN," imbuh Budi.
Ia menambahkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti. KPK berjanji akan mengumumkan barang bukti apa saja yang disita setelah penggeledahan selesai.
"Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tangkap tangan ini," tegasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam pengembangannya, KPK juga mendeteksi adanya indikasi gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi serta promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.