Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denny Indrayana: MK Berwenang Diskualifikasi Gibran lewat Sengketa Pemilu

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |21:05 WIB
Denny Indrayana: MK Berwenang Diskualifikasi Gibran lewat Sengketa Pemilu
Denny Indrayana.
A
A
A

"Gibran itu menunjukkan dia memenuhi syarat pendidikan itu apa dokumen yang dia sampaikan? Hanya satu, surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMK di UTS Insearch,” katanya.

"Kalau Anda menyetarakan pendidikan, Anda harus membuktikan Anda tamat sekolahnya. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 1 angka 7, penyetaraan itu dengan menunjukkan ijazah/sertifikat/diploma. Gibran tidak pernah menunjukkan ini,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Denny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menambah alat bukti yang diajukan ke MK.

"Jadi sekarang bukti kita 126. Kemarin 101, sekarang kita nambah 25. Termasuk bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa di uji publik tidak ada, di rapat Komisi II enggak ada, dan seterusnya tadi yang saya jelaskan," katanya.

Sebagai informasi, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. MK telah menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara itu pada Senin (21/9/2026).

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement