Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Baru Timah Terbit, Harvey Moeis Cs Bisa Ajukan PK?

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |08:26 WIB
Perpres Baru Timah Terbit, Harvey Moeis Cs Bisa Ajukan PK?
Terdakwa kasus timah Harvey Moeis (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Huda, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena terdapat putusan pengadilan yang telah menyatakan praktik tersebut sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melihat praktik pembelian bijih timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah.

“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” paparnya.

Dalam Perpres 79/2026, PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat dengan mempertimbangkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Pembelian komoditas timah tersebut harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah melalui perjanjian tertulis.

Dengan terbitnya aturan baru tersebut, Huda menilai terdapat dasar yang dapat digunakan untuk menguji kembali perkara-perkara tata niaga timah yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme PK.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement