JAKARTA - Ketua Paguyuban Keluarga Korban Tragedi Kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Bekasi Timur, Anggi Al Hakim, mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas tragedi kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Desakan ini dilontarkan menyusul masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan tersangka dalam tabrakan KA 4B Argo Bromo dan KA 5568A Commuter Line di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Ia menilai penetapan masinis sebagai tersangka dalam kasus ini tidak semestinya berhenti pada satu pihak. Proses hukum yang berjalan harus menguak kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
"Jadi ya pihak-pihak yang melakukan kelalaian tersebut ya harusnya semua dipidanakan, bahkan pimpinannya harusnya dicopot juga," ujar Anggi Al Hakim saat dihubungi iNews pada Rabu (30/9/2026).
Pasalnya, peristiwa memilukan yang terjadi pada 27 April 2026 lalu itu terjadi akibat permasalahan kegagalan sistem hingga komunikasi yang terstruktur dan sistematis di semua lini sektor.
"Karena ini adalah kegagalan sistem yang terstruktur dan sistematis ya. Maksudnya gagal di sini, mereka itu gagal dalam semua lini," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, ia berharap tragedi yang menewaskan 16 orang di gerbong perempuan dapat menjadi atensi serius bagi pemerintah. Kakak dari salah satu korban atas nama Nur Alimantun Citra Lestari (19) meminta agar pemerintah dapat melakukan evaluasi secara konkret agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam sejarah transportasi di Indonesia.
"Jangan dijadikan apa namanya, angka-angka kematian dari keluarga kami ini menjadi data statistik aja. Harus ada follow up-nya lagi, jangan sampai ada korban-korban selanjutnya gitu," pungkasnya. (Zakki Mubarok)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.