Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Ekor Burung Ilegal di Jawa Timur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 03 Oktober 2026 |23:30 WIB
Bareskrim Ungkap Penyelundupan 3.394 Ekor Burung Ilegal di Jawa Timur
ilustrasi.
A
A
A

“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuh Setyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina ketika memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya,” pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement