JAKARTA — Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung ilegal asal luar negeri yang disembunyikan di sebuah rumah penampungan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama tim gabungan Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui机制 resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Menurut Jules, kelengkapan dokumen seperti sertifikat kesehatan hewan dari negara asal serta kepatuhan pada aturan karantina merupakan syarat krusial dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.
“Pengawasan dan penegakan hukum terkait karantina membutuhkan kerja sama berbagai instansi,” ujarnnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo Kusheriatno, menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta ribuan burung tersebut masuk tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.
Dari total 3.394 ekor burung yang disita, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Rinciannya meliputi 444 ekor burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus)—sebanyak 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.
Selanjutnya, 116 ekor burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) dengan rincian 107 ekor hidup dan 9 ekor mati. Terbanyak adalah burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) berjumlah 2.834 ekor, dengan 112 ekor di antaranya ditemukan telah mati.
Selain ribuan ekor burung, penyidik turut menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Setelah memeriksa 12 saksi serta melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua WNA asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa LVT dan LN terbang dari Ho Chi Minh, Vietnam, menuju Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Setibanya di Indonesia, kedua tersangka langsung menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut tiba di lokasi penampungan.
“Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” imbuh Setyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 33 Ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Keduanya terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina ketika memasukkan maupun mengeluarkan hewan, ikan, tumbuhan, serta media pembawa lainnya,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.