Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Terdakwa, GPM: Suara Rakyat Dibungkam!

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |15:54 WIB
Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Terdakwa, GPM: Suara Rakyat Dibungkam!
Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GPM, Sugiarto Albert (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya penyelesaian melalui mekanisme perdamaian menemui jalan buntu setelah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menolak tawaran tersebut.

Tawaran damai itu sebelumnya diajukan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Namun, pada persidangan ketiga, pihak pelapor memutuskan menolak opsi perdamaian dan memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Perkara tersebut kini telah memasuki persidangan keempat dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Majelis hakim dijadwalkan menggelar persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

GPM Nilai Ada Ancaman terhadap Partisipasi Publik

Bergulirnya proses hukum terhadap Anshor mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM). Organisasi kepemudaan tersebut menilai penindakan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran dan aset negara.

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GPM, Sugiarto Albert, meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada laporan pencemaran nama baik, tetapi juga menelusuri dugaan kejanggalan dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Negara yang seharusnya menjadi perisai pelapor justru menghunuskan pedang kepadanya. Kami sangat menyayangkan dan menolak. Jangan sampai suara keberanian dibungkam dengan jeruji besi," tegas Sugiarto di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

 

Menurut Sugiarto, perkara ini bermula dari laporan KAKI ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada Juni 2020. Amendemen tersebut disebut memperpanjang masa pengelolaan konsesi hingga 2060, padahal izin semula diklaim berakhir pada Maret 2025.

Dalam rangkaian pengusutan perkara di Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik sempat memanggil Fitria Yusuf, putri Jusuf Hamka. Namun, di tengah proses tersebut, Anshor dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya hingga perkaranya berlanjut ke pengadilan.

Desak Pengusutan Pokok Perkara

Sugiarto memandang pelaporan balik terhadap Anshor sebagai tindakan yang berpotensi membungkam partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.

"Pasal 68 Undang-Undang Jalan dilanggar terang-terangan. Aset rakyat tidak dikembalikan, malah dikunci untuk segelintir orang. Yang harusnya diadili itu aktornya, bukan pelapornya," ujar Sugiarto.

 

Anshor sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila unggahannya dinilai menyinggung perasaan pelapor. Meski demikian, kritik yang disampaikannya disebut berfokus pada advokasi fasilitas umum serta transparansi tata kelola jalan tol nasional.

Anshor juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada sejumlah instansi, mulai dari Komisi III DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Presiden Prabowo Subianto.

GPM mendesak aparat penegak hukum tetap memprioritaskan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara dalam perpanjangan konsesi tol tersebut agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.

"Lindungi pelapor, usut aktornya. Negara jangan berkhianat," pungkas Sugiarto.

iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Hasyim, untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Hasyim belum memberikan jawaban atas surat elektronik yang dikirimkan IMG.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement