Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana di BNPB Dihukum Berat

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |15:22 WIB
DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana di BNPB Dihukum Berat
Kasus ini muncul di saat BNPB menangani bencana yang berturut-turut melanda Indonesia dari gempa hingga karhutla. (Foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mendesak penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Langkah tegas ini dinilai sangat krusial karena penyelewengan dana darurat di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di BNPB ini. Apalagi, kasus tersebut mencuat saat Indonesia sedang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Ini sungguh menyakiti hati masyarakat yang sedang membutuhkan kehadiran negara dalam penanganan bencana,” tegas Hasbiallah pada Jumat (16/10/2026).

Legislator PKB itu menegaskan, dana kebencanaan merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, terutama mereka yang terdampak bencana dan berada dalam situasi darurat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut harus ditangani secara serius dan tidak boleh ditoleransi.

Menurutnya, korupsi dana kebencanaan bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat penanganan bencana, memperlambat penyaluran bantuan, serta memperburuk penderitaan masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera.

Hasbi meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut dan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta. Ia menekankan agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa intervensi, dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement