Penulis: Marsma TNI dr. Mukti Arja Berlian., SpPD., SpKP., M.M., FINASIM
INDONESIA menghadapi tantangan besar dalam pemerataan pelayanan kesehatan. Sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas, ribuan pulau, serta kondisi geografis yang beragam. Bagi masyarakat di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar, jarak menuju rumah sakit rujukan sering kali menjadi tantangan besar. Dalam kondisi kegawatdaruratan, keterlambatan memperoleh pelayanan medis dapat meningkatkan risiko kematian dan kecacatan. Karena itu, ambulans udara perlu dipandang sebagai bagian strategis dari sistem pelayanan kesehatan nasional, bukan sekadar fasilitas transportasi pasien.
Berdasarkan pernyataan resmi yang dipublikasikan pemerintah, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan arahan untuk menyiapkan ambulans udara menggunakan helikopter dan pesawat kecil, terutama untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, terisolasi, dan sulit diakses melalui jalur darat. Arahan tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan terkait RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada 14 Agustus 2026.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berpotensi menjadi unsur strategis yang saling melengkapi dalam membangun sistem dukungan dan pelayanan ambulans udara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem pelayanan kesehatan yang tangguh harus mampu menjangkau masyarakat tanpa terhalang oleh jarak dan keterbatasan infrastruktur. Ambulans darat tetap menjadi tulang punggung pelayanan kegawatdaruratan, tetapi tidak selalu menjadi pilihan paling efektif ketika akses jalan terbatas, wilayah terisolasi, atau waktu tempuh menuju rumah sakit terlalu panjang. Ambulans udara dapat menjadi solusi untuk kondisi tertentu, seperti evakuasi pasien kritis, korban bencana, pasien yang membutuhkan tindakan spesialistik segera, serta pemindahan pasien dari fasilitas kesehatan dengan kemampuan terbatas menuju rumah sakit rujukan.

Namun, keberhasilan pelayanan ini tidak ditentukan oleh keberadaan pesawat atau helikopter semata. Diperlukan sistem yang mencakup pusat koordinasi, tenaga medis terlatih, peralatan sesuai kebutuhan pasien, mekanisme rujukan, fasilitas pendaratan, dan rumah sakit penerima yang siap memberikan pelayanan lanjutan. Dengan demikian, ambulans udara harus dikembangkan sebagai bagian dari jejaring pelayanan kegawatdaruratan yang terintegrasi dengan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dan mekanisme rujukan kesehatan nasional.
Kementerian Pertahanan dapat berperan dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi dukungan kesehatan pertahanan, termasuk mengidentifikasi kapasitas sumber daya pertahanan yang dapat mendukung kepentingan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat sesuai kewenangan. Dalam situasi bencana atau krisis berskala besar, kapasitas tersebut berpotensi memperkuat kemampuan respons nasional.
Kementerian Kesehatan memiliki peran penting dalam menetapkan kebutuhan pelayanan, standar klinis, mekanisme rujukan, kompetensi tenaga medis, serta integrasi ambulans udara dengan sistem pelayanan kesehatan. Kementerian Kesehatan juga dapat mengoordinasikan jejaring rumah sakit rujukan dan fasilitas kesehatan daerah agar pasien yang dievakuasi memperoleh pelayanan lanjutan secara tepat.
Sementara itu, TNI AU memiliki potensi dukungan berupa kemampuan operasi penerbangan, mobilitas udara, personel, dan pengalaman dalam misi evakuasi sesuai ketersediaan sarana serta ketentuan yang berlaku. Kapasitas ini dapat menjadi salah satu kekuatan pendukung ketika akses transportasi konvensional tidak memadai atau terjadi keadaan darurat yang membutuhkan mobilisasi cepat.
Ketiga unsur tersebut memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling melengkapi. Kemhan mendukung koordinasi dari perspektif pertahanan, Kemenkes memastikan integrasi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, sedangkan TNI AU berpotensi memberikan dukungan mobilitas udara. Pelaksanaannya memerlukan pembagian tanggung jawab, mekanisme aktivasi, pembiayaan, dan prosedur operasional yang jelas.
Sinergi Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, dan TNI AU berpotensi menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Dengan perencanaan yang matang, pembagian peran yang jelas, serta integrasi dengan sistem kesehatan nasional, kemampuan mobilitas udara dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelamatan jiwa dan memperluas jangkauan pelayanan medis. Ambulans udara bukan sekadar tentang menerbangkan pasien, melainkan tentang menghadirkan pertolongan medis ketika jarak menjadi penghalang. Ambulans udara merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi hambatan geografis dalam pelayanan kesehatan Indonesia. Pengembangannya membutuhkan visi nasional, koordinasi lintas sektor, kesiapan sumber daya, dan komitmen untuk menjamin akses pelayanan yang lebih merata.
Salah satu dukungan penerbangan militer untuk pelayanan masyarakat yang berupa ambulans udara sudah terwujud, tinggal menunggu waktu. Kesiapan baik pesawat fixed-wing, helikopter, alat medis dan obat emergency, SDM tenaga kesehatan, dan air crew sudah siap untuk ditugaskan di tempat yang akan ditentukan sebagai base camp ambulans udara. Untuk saat ini merupakan tahap awal dengan membagi sesuai wilayah, yaitu Indonesia Timur, Tengah, dan Barat. Fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas, Rumah Sakit Daerah sampai Rumah Sakit Pusat sebagai rujukan paling atas sudah siap.

Pada September 2026 TNI AU telah melaksanakan latihan kesiagaan evakuasi medis udara di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Latihan tersebut melibatkan helikopter EC-725/H225M Caracal, helikopter EC-120B Colibri, dan pesawat NC-212i. Skenario latihan meliputi penjemputan pasien, pemindahan ke fasilitas kesehatan, serah terima kepada ambulans darat, dan pemindahan lanjutan menuju fasilitas rujukan yang lebih lengkap.
TNI AU bersama BNPB juga telah mendukung evakuasi pasien dari wilayah Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menuju RSUD Dr. T. C. Hillers, Maumere, pada Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menunjukkan adanya pengalaman operasional dan kemampuan kolaborasi yang dapat menjadi modal pengembangan sistem ambulans udara nasional. Namun, latihan dan misi tertentu belum cukup untuk membuktikan bahwa seluruh wilayah Indonesia telah dilayani oleh sistem ambulans udara yang tersedia 24 jam sehari.
Ke depan nantinya pengembangan ambulans udara Indonesia akan membangun sistem nasional yang terencana dan terstruktur dengan baik, untuk itu perlu tahapan yang harus dilalui.
Pertama, pemerintah perlu memetakan wilayah dengan hambatan akses pelayanan kesehatan dan waktu tempuh rujukan yang panjang. Pemetaan ini menjadi dasar penentuan pusat layanan regional, kebutuhan armada, dan lokasi fasilitas pendaratan.
Kedua, diperlukan pusat koordinasi atau sistem dispatch yang terhubung dengan SPGDT, rumah sakit rujukan, layanan ambulans darat, serta unsur penerbangan terkait. Setiap permintaan harus melalui penilaian kebutuhan medis, kesiapan penerbangan, dan kemampuan fasilitas penerima.
Ketiga, perlu disusun standar pelayanan ambulans udara yang mencakup kompetensi kru medis, peralatan, keselamatan pasien, komunikasi, dan prosedur serah terima pasien. Jenis pesawat atau helikopter harus dipilih berdasarkan kondisi geografis, karakteristik misi, kapasitas medis, serta keselamatan operasional.
Keempat, pemerintah perlu mengembangkan skema pembiayaan yang adil agar pelayanan ambulans udara tidak hanya dinikmati masyarakat yang mampu membayar. Prioritas pelayanan harus didasarkan pada kebutuhan medis, urgensi, dan ketersediaan sumber daya, dengan mekanisme pembiayaan yang transparan.
Kelima, pelaksanaan program perlu dievaluasi melalui indikator yang terukur, seperti waktu respons, jumlah evakuasi yang berhasil, keselamatan pasien, jangkauan wilayah, dan kesinambungan pelayanan setelah pasien tiba di rumah sakit.
Pengembangan ambulans udara tidak harus bertumpu pada satu institusi atau satu jenis armada. Kolaborasi dengan operator penerbangan sipil, rumah sakit, pemerintah daerah, dan sektor swasta dapat memperluas kapasitas serta meningkatkan keberlanjutan layanan. Yang dibutuhkan Indonesia adalah sistem yang mampu mengerahkan sumber daya yang tepat pada waktu yang tepat, dengan koordinasi yang jelas dan keselamatan pasien sebagai prioritas.
Sinergi Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, dan TNI AU berpotensi menjadi salah satu fondasi sistem tersebut. Dengan perencanaan yang matang, dukungan kebijakan, dan pembagian tanggung jawab yang tegas, ambulans udara dapat membantu mengurangi hambatan geografis dalam memperoleh pelayanan medis.
Pada akhirnya, kekuatan suatu bangsa tidak hanya diukur dari kemampuan mempertahankan wilayahnya, tetapi juga dari kemampuannya melindungi kehidupan rakyatnya. Ambulans udara bukan sekadar menerbangkan pasien, melainkan menghadirkan pertolongan ketika jarak menjadi penghalang. Sudah saatnya Indonesia membangun jejaring ambulans udara yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada keselamatan serta pemerataan pelayanan kesehatan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.