Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung, serta praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan BNPB dan pihak swasta.
Atas kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Bima Setyawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery P, dan Syifa N G.
Kelima tersangka saat ini menjalani penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.