Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri Minta Dukungan soal Fatwa Haram Vape, MUI Bakal Undang Ahli

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |02:10 WIB
Kapolri Minta Dukungan soal Fatwa Haram Vape, MUI Bakal Undang Ahli
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merespons permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada MUI terkait fatwa haram vape. 

Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji lebih mendalam sebelum MUI mengeluarkan fatwa. Untuk itu, MUI berencana mengundang sejumlah ahli guna membahas persoalan tersebut.

"Jika ada para pihak yang meminta fatwa kepada MUI tentang hukum memakai atau menghisap vape, maka MUI sebelum mengeluarkan fatwa tentu akan mempelajarinya terlebih dahulu secara mendalam," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Menurut Anwar, permintaan tersebut tidak terlepas dari latar belakang Suyudi Ario Seto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menilai, pengalaman tersebut membuat Kapolri memahami persoalan bahaya vape.

"Tampaknya Kapolri sudah tahu sekali bahaya dari vape. Hal itu dapat dipahami karena sebelum jadi Kapolri beliau adalah Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional), jadi beliau tahu benar akan bahayanya bagi si pemakai vape tersebut," tuturnya.

 

Anwar menambahkan, MUI nantinya akan mengundang para ahli dari berbagai bidang untuk memahami manfaat dan mudarat penggunaan vape secara komprehensif. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi Fatwa MUI dalam menentukan hukum penggunaan vape.

"MUI tentu akan mengundang para ahli di bidangnya agar MUI dapat memahami dengan baik manfaat dan mudaratnya serta bisa menilai mana yang lebih besar manfaat dari mudaratnya. Bila kajian secara empirik dan rasional tersebut sudah dilakukan, maka barulah Komisi Fatwa MUI membicarakan apa hukum memakai dan atau menghisap vape untuk kemudian menfatwakannya," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement