Otoritas Uni Eropa harus menerapkan sanksi hukum yang konkret dan langkah-langkah hukuman terhadap “Undang-Undang Asimilasi” yang telah berlaku sejak 1 Juli; terhadap operasi lintas batas Tiongkok yang menargetkan kelompok Uighur, Tibet, Hong Kong, serta para pembangkang China melalui represi transnasional; dan terhadap praktik kerja paksa yang mereka lakukan.
Rekomendasi terbaru ini melanjutkan resolusi Parlemen Eropa tertanggal 30 April terkait Undang-Undang Persatuan Etnis. Namun, agar deklarasi tersebut berdampak nyata, Uni Eropa dinilai perlu melangkah lebih jauh dari sekadar pernyataan tertulis dengan menerapkan sanksi hukum yang mengikat dan tegas terkait praktik asimilasi, penindasan ekstrateritorial, serta kerja paksa.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.