Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi AA 1328 RN yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Arsya menjelaskan, pada Agustus 2025, RH menawarkan paket perjalanan Umrah Full Ramadhan kepada para korban dengan skema uang muka (down payment atau DP) sebesar 35 persen dan pelunasan secara bertahap.
Namun, setelah para korban melunasi pembayaran, RH berulang kali menunda jadwal keberangkatan dengan alasan kendala administrasi visa. Tersangka kemudian menghilang dan diduga membawa kabur uang korban sebesar Rp143 juta. Saat ini, RH telah diserahkan kepada Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan dan penahanan lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada jajaran penyidik Polda Jambi untuk penanganan hukum lebih lanjut. Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat luas," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.