MAJALENGKA - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap empat pelaku penipuan atau penggelapan perjalanan umrah. Dalam kasus ini, pelaku menipu 36 orang menjadi korban.
"Ada empat orang yang kami tangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah," kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto di Majalengka, Rabu (17/5/2023), melansir Antara.
Menurutnya, empat tersangka yang ditangkap adalah ES, MF, KS, dan HB. Keempatnya terbukti melakukan penggelapan dan penipuan perjalanan umrah.
Ia mengatakan untuk kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari 36 korban. Pada waktu itu para korban dijanjikan diberangkatkan ke Tanah Suci.
Namun, setelah ke-36 korban menginap di salah satu hotel yang berada di Tangerang, Banten, para tersangka kemudian kabur meninggalkan korban tanpa jejak.
"Para korban sempat dijanjikan akan berangkat, namun setelah sampai di salah satu hotel di Tangerang, tersangka ini kabur," tuturnya.
Ia menambahkan selain menangkap ke empat tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle Compeni Profile PT IAW, satu lembar kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 buah koper, dan satu unit mobil toyota camry dan 1 unit kendaraan toyota yaris.