Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu 36 Korban, 4 Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2023 |03:31 WIB
Tipu 36 Korban, 4 Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap
Pelaku penipuan umrah ditangkap Polres Majalengka. (Antara)
A
A
A

Menurutnya korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.

Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement