Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu 36 Korban, 4 Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 18 Mei 2023 |03:31 WIB
Tipu 36 Korban, 4 Pelaku Penipuan Umrah Ditangkap
Pelaku penipuan umrah ditangkap Polres Majalengka. (Antara)
A
A
A

Menurutnya korban mengalami kerugian hingga Rp941 juta dari total 36 orang, karena setiap paket umrah dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga Rp27-29 juta.

Untuk dua tersangka ES dan MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement