Di sejumlah kawasan perkotaan, pengelolaan parkir melalui juru parkir resmi dan sistem pembayaran yang terintegrasi dapat membantu meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Namun, penerapan sistem tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Pada akhirnya, parkir liar merupakan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui penertiban sesaat. Keterbatasan lahan parkir, tekanan ekonomi, kebiasaan pengguna kendaraan, dan penegakan aturan yang belum konsisten menjadi sejumlah faktor yang perlu ditangani secara bersamaan.
Tanpa pembenahan fasilitas parkir, pengawasan yang berkelanjutan, serta alternatif penghidupan bagi masyarakat yang membutuhkan, praktik parkir liar berpotensi terus berulang meski penertiban dilakukan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.