Pada pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di Jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.
Pada pukul 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko tersebut beserta empat lokasi lainnya yang berada di wilayah Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe secara serentak.
"Di dalam ruko di Kabupaten Pidie, petugas mengamankan tersangka LJ, XM, F, MY, AK, dan AY. Tim gabungan mengamankan lokasi yang menjadi clandestine laboratory, kemudian melakukan penggeledahan. Di lokasi tersebut ditemukan barang berupa 20 drum sabu cair (meth oil) dan kurang lebih 500 kg sabu kristal (crystal meth) dengan total barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 1,2 ton bruto," ujarnya.
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk pengolahan sabu, yaitu 60 kaleng Titan Pro, 4 kompor 2 tungku, 7 buah tabung gas 12 kg, 3 mesin cuci yang digunakan untuk pengkristalan, serta 6 unit handphone di lokasi clandestine laboratory.
"Proses yang mereka lakukan sangat sistematis, sangat terstruktur, dan menunjukkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh ahli kimia berpengalaman," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.