4. Perlindungan pekerja dan perluasan akses ekonomi
GREAT Institute juga menyoroti penguatan perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam kajian, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60 persen dari upah yang menjadi dasar perhitungan selama paling lama enam bulan, dengan batas upah Rp5 juta per bulan.
Di sisi lain, redistribusi tanah turut menjadi perhatian. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikutip dalam kajian, sebanyak 195.734 bidang tanah telah didistribusikan kepada 39.556 keluarga selama Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Pembentukan koperasi desa dan kelurahan juga dinilai sebagai upaya memperluas akses ekonomi masyarakat.
5. Pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi
Dalam bidang penegakan hukum, GREAT Institute menyoroti pemulihan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dilaporkan memulihkan aset senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan capaian pada 2024.
GREAT Institute menilai pemulihan aset dapat memperkuat sumber daya publik sekaligus mendukung upaya menjaga kekayaan negara.