6. Penguasaan kembali kawasan hutan
Capaian lainnya berkaitan dengan upaya penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan.
Berdasarkan laporan Kejaksaan yang dikutip GREAT Institute, hingga 6 Oktober 2026, penguasaan kembali kawasan hutan secara kumulatif mencapai sekitar 6,21 juta hektare di sektor perkebunan dan 14.634 hektare di sektor pertambangan.
Langkah tersebut dinilai memperkuat kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan kawasan dan mengelola sumber daya untuk kepentingan publik.
7. Penguatan kelembagaan HAM dan kebudayaan
GREAT Institute turut menyoroti pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Kebudayaan.
Keberadaan kedua kementerian tersebut dinilai memberikan perhatian khusus pada urusan HAM dan kebudayaan dalam struktur pemerintahan. Menurut GREAT Institute, pembangunan tidak hanya mencakup aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut martabat dan pemenuhan hak warga negara.