Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Kucurkan Rp1,24 Triliun untuk Karhutla, Mendagri Tekankan Keselamatan Warga

Awaludin , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |13:17 WIB
Pemerintah Kucurkan Rp1,24 Triliun untuk Karhutla, Mendagri Tekankan Keselamatan Warga
Mendagri Tito Karnavian (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Prabowo senilai Rp480 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan dalam dua tahap penyaluran mencapai Rp1,24 triliun. Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026.

Bantuan tersebut diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, memenuhi kebutuhan personel di lapangan, serta mendukung pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, bahwa dukungan pendanaan harus segera diwujudkan dalam langkah operasional untuk mempercepat penanganan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” ujar Tito, Senin (26/10/2026).

Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman operasional yang mengatur penganggaran, penggunaan, pengawasan, serta pelaporan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain untuk penanganan karhutla.

Melalui surat edaran tersebut, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, termasuk penyediaan bahan bakar, logistik dan operasional lapangan, serta mobilisasi tim penanganan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement