KPK menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka pada September 2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Satu sprindik lainnya menetapkan Gatot Heroe, selaku Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, sebagai tersangka. Gatot telah ditahan pada 26 Agustus 2026.
"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," ujar Budi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.