Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Periksa Saksi di Hongkong

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 03 November 2026 |16:03 WIB
Kasus Gratifikasi Pajak, KPK Periksa Saksi di Hongkong
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong pada Selasa (3/11/2026). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Adapun, saksi yang diperiksa ialah Feby Paramita (FEB) selaku wiraswasta sekaligus anak dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH) yang berstatus tersangka dalam perkara tersebut. 

"Pemeriksaan lainnya dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong atas nama FEB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain di Hongkong, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk dua saksi, yakni Sugianto Halim selaku  Direktur PT Prima Konsultan Indonesia dan Habib Setiawan selaku pihak swasta. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan mereka. Termasuk, alasan pemeriksaan di Hongkong. Terhadap Feby, sedianya dipanggil sebagai saksi pada Senin (28/9/2026). Namun, saat itu ia berhalangan hadir lantaran sedang berada di luar negeri. 

"Saksi saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," kata Budi yang dikutip, Selasa (29/9/2026). 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement