Menurut Yusril, tindak pidana yang disangkakan dalam perkara ini memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Dengan demikian, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Jadi kalau setiap tindak pidana diancam di atas 5 tahun itu ada apa namanya? Wajib penyidik berwenang untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).